Background Gedung Rektorat

JDIH BPM

Peraturan BEM

Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Semi Otonom Tahun 2019

Dokumen Peraturan

Peraturan ini dibuat untuk menata dan membina Badan Semi Otonom (BSO) yang berada di bawah BEM FHUI. Hal tersebut karena BSO telah menjadi wadah pengembangan minat dan bakat mahasiswa di bidang olahraga, kesenian, keilmuan, dan keagamaan. Di samping itu, terdapat beberapa penegasan asas-asas BSO yang dapat dibaca pada esai akademis peraturan ini

Perubahan Peraturan Terbaru

Detail Peraturan

Judul : Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Semi Otonom
Jenis Dokumen : Peraturan BEM
Tahun : 2019
Tanggal Penetapan : 2025-05-15
Tempat Penetapan : Depok, Jawa Barat
Tanggal Berlaku : 2019-01-15
Status : Berlaku